Tidak Wajib Berwudhu Karena Makan Sesuatu
Imam Asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan daging rusuk kambing, kemudian shalat tanpa berwudhu kembali.
Imam Syafi’i berkata: Dengan dasar ini kami mengambil kesimpulan bahwa siapa memakan sesuatu yang tersentuh api atau tidak, maka ia tidak wajib berwudhu kembali.
Demikian halnya jika terpaksa memakan bangkai atau yang mentah/dimasak maka tidak wajib mengulangi wudhu, dalam hal ini ia harus mencuci tangan, mulut serta bagian yang tersentuh bangkai. Bila tidak mencucinya maka harus mengulangi shalatnya yang sesudah memakan itu. Hal ini sama dengan memakan sesuatu yang haram.
Bila memakan sesuatu yang halal maka tidak harus berwudhu lagi.
Tiada mengulangi wudhu karena berbicara, walaupun terdengar keras, termasuk tertawa dalam shalat maupun diluar shalat.
Dari Abu Hurairah , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa bersumpah dgn Latta, maka hendaklah ia mengucap Laa ilaaha illallah.”
Berkata Asy Syafi’i: Barangsiapa telah berwudhu kemudian memotong kuku, rambut, janggut dan kumisnya, maka ia tidak harus mengulangi wudhunya, bahkan hal itu dinilai sbg tambahan kebersihan dan kesucian.