Tentang Air untuk Bersuci

Dasar pembahasan bab Thaharah kitab Al Umm adalah Surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Tentang Air Untuk Bersuci

Imam Asy Syafi’i berkata:

Allah subhanahu wa ta’ala yang Maha Suci dan Maha Tinggi, Dialah yang menciptakan air bagi mahlukNya. Manusia tidak memiliki kemampuan sedikitpun dalam penciptaannya.

Dia telah menyebutkan air secara umum, maka didalamnya termasuk air hujan, air sungai, air sumur, air dari celah-celah bukit, air laut baik yang asin maupun yang tawar.

Semua jenis air itu dapat digunakan untuk bersuci bagi yang hendak berwudhu atau mandi.

Rasul ditanya tentang air laut, beliau bersabda, “Laut itu airnya suci dan halal apa yang mati (padanya).”

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Barang siapa tidak dapat disucikan dengan air laut, maka Allah tidak menyucikannya.”

Imam Syafi’i berkata:

Setiap air itu suci sebelum dicampuri najis. Tidak ada yang membersihkan dan menyucikan kecuali air dan tanah, baik air embun, salju dicairkan, air dipanaskan atau tidak dipanaskan, karena air memiliki sifat untuk menyucikan dan api tidak dapat merubahnya menjadi najis.

Saya (Imam Asy Syafi’i) tidak memandang makruh menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari untuk bersuci, hanya saja tidak baik dari sisi kesehatan, karena hal itu dapat menyebabkan penyakit belang (kusta).