Imam Asy Syafi’i berkata: Apabila seorang laki laki mendekati istrinya lalau mengeluarkan madzi, maka wajib atasnya berwudhu’, karena madzi itu adalah suatu hadats yang keluar dari zakarnya. Apabila ia menyentuh tubuh istrinya dengan tangannya, maka wajib juga atasnya berwudhu ditinjau dari dua sisi (yakni keluar madzi dan menyentuh wanita), namun cukup baginya berwudhu satu kali […]