Pedoman Zakat Fithri (3): Ketentuan Zakat Fithri

Pada tahun ke-2 Hijriah itu, selain menyebut istilah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting diperhatikan oleh kaum Muslimin, sebagai berikut:

Pertama, Muzakki Zakat Fithri atau orang yang terkena kewajiban

Zakat Fithri wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat Fithrinya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.

Di dalam hadits diterangkan:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ

Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat Fithri satu sha’ dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan  sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ‘Id. (HR. Al Bukhari, Shahih Al Bukhari, II:547, No. hadits 1432)

Dalam riwayat lain diterangkan oleh Al Hasan Al Bashri:

خَطَبَ ابْنُ عَبَّاسٍ فِي النَّاسَ آخِرِ رَمَضَانَ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْبَصْرَةِ أَدُّوا زَكَاةَ صَوْمِكُمْ قَالَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ مَنْ هَاهُنَا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قُومُوا فَعَلِّمُوا إِخْوَانَكُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ رَمَضَانَ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى

“Ibnu Abbas berkhutbah di hadapan orang-orang pada akhir bulan Ramadhan, lalu ia berkata, ‘Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat shaum kalian (zakat fithrah).’ Ia (Humaid Ath-Thawil) berkata, ‘Maka orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya.’ Ibnu Abbas melanjutkan perkataannya, ‘Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah, ajarkanlah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha’ gandum, atau satu sha’ tepung, atau satu sha’ kurma.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, I:351, No. hadits 3291)

Pada riwayat yang lain dengan redaksi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat Fithri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah Sha’ gandum atau satu Sha’ kurma atau sya’ir (jenis gandum).” [1]

Kata Ash Shagiir (anak kecil) mencakup di dalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan. Sehubungan dengan itu Usman bin Affan membayar zakat Fithri bagi anak kecil, orang dewasa dan bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah

أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ  يُعْطِيْ صَدَقَةَ  الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ

“Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat Fithri dari bayi yang dikandung.” (Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432, No. 10.737)

Demikian pula dengan para sahabat lainnya, sebagaimana diterangkan oleh Abu Qilabah.

عَنْ أَبِيْ قِلاَبَةَ قَالَ كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَلَى الْحَبْلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ

Dari Abu Qilabah, ia berkata, “Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat Fithri dari anak kecil, dewasa, bahkan  yang masih dalam kandungan.” (HR.Abdurrazaq, Al Mushannaf, III:319, No. hadits 5788)

Kedua, besaran minimal yang diwajibkan

Ukuran kewajiban zakat fitrah bagi tiap orang sebanyak sha’an (1 sha’), sebagaimana diterangkan dalam hadits sebagai berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam mewajibkan zakat fitrah satu shaa’ dari kurma, atau satu haa’ dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan Muslimin…” (HR. Al Bukhari, Shahih Al Bukhari, II:547, No. hadits 1432)

Perlu diketahui bahwa Shaa’ itu adalah istilah dalam ukuran isi/volume, bukan ukuran berat,  seperti halnya liter bukan kilogram. Dan ukuran isi tidak mengalami perubahan walaupun yang ditakarnya berbeda jenis. Misalnya, 1 liter beras Karawang sama isinya dengan 1 liter beras Cianjur. Tapi lain halnya ketika hendak ditetapkan berdasarkan Kg, karena akan mengalami perbedaan tergantung jenis benda yang ditakarnya.

Adapun shaa’ yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah shaa’ nabawi, yaitu shaa’ yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salllam  Bila dikonversi berdasarkan satuan isi, maka dapat diperoleh hasil sebagai berikut:  1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = + 3,1 liter. Berdasarkan satuan isi, maka beras apapun yang dikonsumsi oleh muzakki, maka ukuran yang dikeluarkannya akan sama.

Sedangkan bila dikonversi berdasarkan satuan berat jenis, maka hasilnya dapat beragam. Dalam konteks inilah kita dapat memahami apabila para ulama berbeda pendapat tentang ukuran satu shaa’ sebagai berikut:

Menurut satu pendapat, satu shaa’ nabawi sebanding dengan 480  mitsqaal biji gandum yang bagus. Satu mitsqaal sama dengan 4,25 gram. Sementara 480 mitsqaal sebanding dengan 2040 gram. Berarti satu shaa’ sebanding dengan 2040 gram atau 2,04 Kg. [2]

Sedangkan menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu shaa’ nabawi adalah empat mud. Sementara satu mud setara dengan 625 gram, karena itu satu shaa’ nabawi sama dengan 3000 gram atau 3 Kg.[3]

Sementara menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1 mud itu sama dengan 675 gram, berarti 1 sha’ sama dengan 2751 gram atau 2,75 Kg.[4]

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu shaa’ berkisar antara 2040 gram (2,4 Kg) hingga 3000 gram  (3 Kg).

Berdasarkan satuan berat jenis, maka ukuran zakat yang dikeluarkan oleh muzakki pada hakikatnya tidak boleh sama tergantung jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki. Di sinilah terkadang “neraca menjadi miring”, ketika membayar hak orang lain digunakan beras “Raskin” sementara yang dikonsumsi sehari-hari beras “super”, misalnya. Karena itu, bila ditetapkan 2,5 Kg maka ini menunjukkan berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat di lingkungan kita.

Demikian pula, apabila dikonversi berdasarkan qiimah (satuan harga) maka disesuaikan dengan harga jenis beras yang bersangkutan. Karena itu, berdasarkan konversi qiimah, besaran zakat fitrah setiap tahun bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku saat itu.

 



[1] HR. An-Nasai, Sunan An-Nasai, III:190, No. hadits 1580, V:52, No. hadits 2515, As-Sunan Al Kubra, II:28, No. hadits 2292; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, II:152, No. hadits 65

[2] Syarhul Mumti’ , VI:176

[3] Lihat, Tawdhih Al Ahkam Syarah Bulughul Maram,  III:178

[4] Lihat, At-Tafsirul Muniir, juz 2, hlm. 141