Menyapu Kepala dalam Wudhu’

Berdasarkan Surat Al Maidah ayat 6, Imam Asy Syafi’i berkata: Adalah masuk akal bahwa pada ayat ini dijelaskan tentang siapa yang telah menyapu sedikit dari kepalanya, maka sesungguhnya ia dianggap telah menyapu kepala. Ayat ini juga tidak memiliki kemungkinan arti lain, sebagai ma’na terkuat. Ma’na yang tidak dianggap kuat adalah menyapu kepala seluruhnya.

Apabila seseorang menyapu bagian mana saja yang dikehendaki dari kepalanya, baik ia berambut atau tidak, maka rambut kepalanya itu dapat disapu baik dengan satu jari, sebagian jari, dengan telapak tangan bawah atau bahkan menyuruh orang untuk menyapu kepalanya. Hal ini sudah cukup baginya.

Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dan menyapu ubun-ubunnya dan juga di atas surbannya seperti diatas khuf (sepatu).

Diriwayatkan dari Atha’, “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  berwudhu lalu lalu membuka surban dari kepalanya dan menyapu bagian depan kepalanya (atau Atha’ berkata) ubun-ubunnya dengan air.”

Imam Asy Syafi’i berkata: Telah menyampaikan kepada kami Malik dari Amru bin Yahya al Mazani, dari
bapaknya, bahwa ia berkata, aku berkata kepada Abdullah bin Zaid Al Anshari, “Dapatkah engkau memperlihatkan kepadaku bagaimana cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  berwudhu?”

Maka Abdullah bin Zaid menjawab, “Ya.”

Lalu ia meminta air untuh wudhu, maka menuangkan atas kedua tangannya, membasuh tangan masing-masing dua kali dan berkumur kumur, dan memasukkan air kedalam hidungnya tiga kali.

Kemudian membasuh mukanya tiga kali. Kemudian membasuh kedua tangannya dua kali dua kali sampai ke siku kemudian membasuh kepalanya dengan kedua tangannya, ia menggeser kedua tangannya kedepan lalu kebelakang. Ia memulai dengan bagian depan kepalanya , lalu menggeser kedua tangannya kebagian tengkuknya, kemudian mengembalikan keduanya pada posisi semula. Selanjutnya ia membasuh kedua kakinya.”

Imam Asy Syafi’i berkata:

Saya lebih menyukai menyapu kepala tiga kali, namun sekali saja sudah cukup. Saya juga lebih menyukai menyapu bagian luar kedua telinga dan juga bagian dalamnya dengan air selain dengan air yang digunakan untuk membasuh kepala, yaitu mengambil air untuk kedua telinga lalu dimasukkan dua jari pada bagian yang tampak dari lubang telinga yang bersambung ke bagian dalam kepala.

Apabila seseorang meninggalkan (tidak menyapu) dua telinga, maka ia tidak perlu mengulangi. Karena seandainya kedua telinga itu bagian dari muka niscaya ia dibasuh bersamaan dengan membasuh muka, atau seandainya ia bagian dari kepala niscaya ia diusap bersamaan dengan mengusap kepala.