Membasuh Wajah dalam Wudhu’

Imam Asy Syafi’i berkata: Adalah hal yang logis bahwa muka (wajah) itu tidak menjadi tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kepada dua telinga, tulang rahang, dan dagu. Bukanlah dinamakan muka apabila melewati tempat-tempat tumbuhnya rambut kepala, dan dua tepi dahi itu termasuk bagian dari kepala. Demikian halnya bagian dari yang botak dari kepala.

Saya lebih menyukai kalo dua tepi dahi itu dibasuh bersama muka, namun bila ditinggalkan maka tidak ada hukum untuknya (tidak mengapa).

Apabila janggut yang tumbuh pada diri seseorang tidak lebat dan menutup sedikit mukanya, maka ia harus membasuh mukanya seperti ketika janggut itu belum tumbuh.

Apabila janggut itu lebat maka tindakan yang lebih berhati hati (al ihtiyah) ialah membasuh semuanya.

Saya tidak mengetahui tentang kewajiban membasuhnya, karena hal itu hanya pendapat kebanyakan ‘ulama dan umumnya orang-orang yang saya jumpai.

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak memandang wajib membasuh bagian bawah tempat tumbuh janggut. Menyela nyelanya dengan jari jemaripun tidak termasuk hal yang diwajibkan. Hendaknya melewatkan air pada permulaan bulu janggutnya seperti melewatkan air pada wajahnya, menyapukan air pada permukaan rambut kepala adalah benar.