Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu

Al Quran Surat Al Maidah, ayat 6, “Wahai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku….”

Berwudhu karena Tidur

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang dari kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia membenamkan (mencelupkan) tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengetahui di manakah tangannya bermalam.”

Imam Asy Syafi’i berkata, “Barang siapa tidur dengan terlentang, maka wajib atasnya berwudhu kembali, karena ia berarti bangun dari tidur. Tidur dapat menghilangkan fungsi akal. Barang siapa akalnya tidak berfungsi akibat gila, sakit maka wajib atasnya berwudhu.

Apabila:

  1. Seorang tidur dalam keadaan duduk, maka lebih disukai bila berwudhu kembali.
  2. Tidur duduk-tegak, tidak wajib berwudh.
  3. Ia tergeser dari tempat duduk saat tidur, maka wajib mengulang wudhunya (rawan berhadats)
  4. Tidur pada posisi ruku’ atau sujud, maka diwajibkan atasnya berwudhu (lebih rawan berhadats)

Yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu kembali karena tidur adalah hilangnya fungsi akal, baik tidur ringan maupun nyenyak. Adapun yang fungsi akalnya tidak hilang, baik tidur telentang, duduk menganggukkan kepalanya karena mengantuk atau ada bisikan hati maka tidak diwajibkan berwudhu kembali.

Berhati hati bisa dilakukan dengan cara berwudhu kembali.

Berwudhu karena Menyentuh Wanita

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu …….…. dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah ………” (Al Maidah: 6)

Imam Asy Syafi’i berkata: Telah sampai kepada kami dari Ibnu Mas’ud yang mendekati makna ucapan Ibnu Umar:

“Apabila seorang lelaki menyentuh tangannya kepada istrinya atau bersentuhan sebagian tubuhnya pada sebagian tubuh istrinya dimana tidak ada pembatas antara dia dan istrinya, baik dengan nafsu birahi atau tidak, maka wajib atas keduanya berwudhu.”

Menyentuh rambut kepala tetapi tidak sampai menyentuh kulitnya, tidak wajib berwudhu baik bernafsu atau tidak. Nafsu tidak dapat dijadikan pedoman dalam menentukan hukum, sebab ia hanya dalam hati, bahkan yang mesti dijadikan pedoman adalah perbuatan. Untuk lebih berjaga-jaga bila ia berwudhu kembali maka lebih disukai.

Jika suami-istri menyentuh dengan tangannya apa yang dikehendaki dengan dilapisi kain tipis atau tebal, disertai rasa nikmat atau tidak, maka tidak wajib bagi mereka untuk berwudhu, karena masing-masing dari keduanya tidak saling bersentuhan.

Berwudhu karena Buang Air

Imam Syafi’i berkata: diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang sesuatu yang mengganggunya dalam shalat, lalu Rasul menjawab, “Janganlah ia beranjak sehingga ia mendengar suara atau mendapati angin.”

Ketika sunnah menunjukkan bahwa orang itu meninggalkan shalat karena keluar angin, maka buang air besar lebih jelas dari pada sekedar buang angin.

Diriwayatkan dari Miqdad bin Aswad yang bertanya kepada Rasul tentang madzi, Rasul menjawab, “Apabila salah seorang antara kalian menemukan hal demikian, maka hendaklah ia memercikkan air pada farajnya, lalu ia berwudhu untuk sholat.”

Apapun yang keluar dari qubul maupun dubur yg merupakan jalur hadats itu mewajibkan adanya wudhu, demikian halnya cacing, batu, serta apapun.

Tidak ada wudhu kembali karena muntah, mimisan, atau bekam.

Berwudhu Karena Menyentuh Kemaluan

Imam Asy Syafi’i berkata:

Marwan bin Al Hakam berkata dari Busrah bin Shafwan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aabila seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu.”

Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang dari kalian menyentuh kemaluannya yang tidak ada pembatas, maka hendaklah ia berwudhu.”

Imam Asy Syafi’i berkata:

Apabila seseorang menyentuh kemaluannya dengan telapak tangannya, dimana tidak ada pembatas antara tangan dan kemaluannya, maka wajib atasnya berwudhu kembali. Hukumnya sama saja disengaja atau tidak sengaja, baik sedikit atau banyak, termasuk dubur sendiri maupun istri ataupun anak kecil, wajib atasnya berwudhu.

Apabila menyentuh buah zakar atau pantat sendiri, tidak wajib berwudhu. Apabila kemaluannya disentuh dengan punggung telapak tangan, lengan atau sesuatu yg bukan telapak tangan, maka ia tidak wajib mengulangi wudhu.