Dilarang Cebok (Istinja’) dengan Tangan Kanan

Dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah…”

Imam Asy Syafi’i berkata, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya aku bagi kalian seperti seorang ayah. Apabila seorang dari kalian akan membuang hajat, maka janganlah menghadap kiblat dan tidak pula membelakanginya, hendaklah beristinja’ dengan 3 batu, dan dilarang beristinja’ dengan kotoran hewan atau rimmah (fosil tulang), serta dilarang beristinja’ dengan tangan kanan.'”

Barang siapa buang air besar atau kecil, maka cukup baginya menyapu dengan 3 batu, batu bata, kayu, debu, rumput, tembikar. Bila batu memiliki 3 sisi, bisa menyapu dengan masing2 sisi nya maka hal itu menyamai 3 batu.

Bila menyapu dengan 3 batu dan diketahui masih ada bekasnya maka ia menyapu kembali dengan batu lain hingga bersih.

Apabila buang air kecil berhamburan maka tidak cukup istinja kecuali disucikan dengan air. Bagi orang yang sakit wasir, luka bernanah/berdarah di sekitar dubur maka hendaklah beristinja dengan air, tidak cukup dengan batu, karena air dapat menyucikan semua najis.

Beristinja dari buang air kecil adalah seperti beristinja dari kotoran (tahi) , keduanya tidak memiliki perbedaan. Apabila air seni berhamburan ke pinggir lubang tempat keluarnya, maka cukup baginya dengan beristinja’. Namun apabila berhamburan dan melewati pinggir lubang, maka tidak cukup baginya kecuali disucikan dengan air.

Orang yang buang air kecil hendaknya menuntaskan keluarnya air seni agar tidak menetes. Saya lebih menyukai apabila seseorang menuntaskan keluarnya air seni dan berdiam sesaat sebelum beristinja’, kemudian setelah itu berwudhu.

Jika seseorang terkena penyakit bawazir (ambein) dan luka dekat pantat atau di bagian dalamnya, lalu mengalir darah dan nanah atau nanah bercampur darah, maka hendaklah ia beristinja dengan air dan tidak cukup dengan batu, karena air dapat menyucikan seluruh najis. Keringanan beristinja menggunakan menggunakan batu tidak dapat diperluas cakupannya dari apa yang telah ditentukan.

Demikian juga buang air besar dan air kecil apabila melampaui tempatnya dan mengenai salah satu anggota badan, maka tidak ada yang dapat menyucikannya kecuali dengan menggunakan air.

Imam Syafi’i berkata: Apabila wajib atas seseorang mandi, maka tidak boleh baginya membersihkan bagian keluarnya najis kecuali mencucinya dengan air.