Bilangan Wudhu dan Batasannya

Imam Asy Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu lalu memasukkan kedua tangannya ke dalam bejana, kemudian beliau memasukkan air kedalam hidung dan berkumur-kumur satu kali. Kemudian beliau memasukkan tangannnya lalu menuangkan untuk mukanya sebanyak satu kali, dan menuangkan untuk kedua tangannya satu, lalu membasuh kepala dan dua telinganya satu kali.”

Diriwayatkan dari Humran, bekas budak Utsman bin Affan bahwasanya ia berwudhu sebanyak tiga kali tiga kali kemudian beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Barang siapa berwudhu seperti wudhu ku ini, maka seluruh kesalahannya akan keluar dari muka, kedua tangan dan kedua kakinya.”

Ini bukanlah perbedaan riwayat, akan tetapi menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika mengambil wudhu bilangannya ada yang tiga kali, dan ada yang sekali saja.

Yang sempurna dari semua itu adalah tiga kali, akan tetapi apabila sekali saja maka dianggap telah mencukupi.

Saya lebih menyukai apabila seseorang membasuh muka, kedua tangan, kedua kaki dan mengusap kepalanya sebanyak masing-masing tiga kali.Ketika mengusap kepala, hendaknya meratakannya. Apabila ia menyingkat mengusap kepala dengan sekali usapan saja, maka hal itu dianggap telah mencukupi, namun itulah yang paling sedikit dari yang seharusnya.

Apabila ia membasuh sebagian anggota tubuhnya dengan sekali basuhan, sebagian lain dua kali, dan sebagian lainnya lagi tiga kali, maka hal itu telah dianggap mencukupi, karena satu kali apabila telah mencukupi pada seluruh anggota wudhu, maka sudah tentu mencukupi sebagiannya.

Imam Asy Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan membasuh mukanya tiga kali, kedua tangannya dua kali, mengusap kepala dengan kedua tangannya, lalu beliau menggeser kedua tangannya itu ke depan dan ke belakang. Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya (belakang kepala). Kemudian dikembalikan lagi ke tempatnya semula, lalu beliau membasuh kedua kakinya.

Imam Asy Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai seseorang berwudhu lebih dari tiga kali usapan, walaupun saya tidak memandangnya sebagai perkara makruh, insya Allah. Apabila seseorang membasuh mukanya dan kedua tangannya lalu ia berhadats, maka ia harus mengulangi wudhunya.