Berwudhu Jika Keluar Madzi
Imam Asy Syafi’i berkata:
Apabila seorang laki laki mendekati istrinya lalau mengeluarkan madzi, maka wajib atasnya berwudhu’, karena madzi itu adalah suatu hadats yang keluar dari zakarnya.
Apabila ia menyentuh tubuh istrinya dengan tangannya, maka wajib juga atasnya berwudhu ditinjau dari dua sisi (yakni keluar madzi dan menyentuh wanita), namun cukup baginya berwudhu satu kali untuk keduanya.
Demikian juga orang yang wajib atasnya berwudhu karena semua sebab yang mewajibkan wudhu, kemudian setelah itu ia berwudhu dengan satu wudhu, maka cukup baginya dan ia tidak wajib mandi dengan sebab madzi.