Air Yang Berubah dan Yang Tidak Berubah
Imam Asy Syafi’i berkata: Air terbagi atas dua macam, yang mengalir dan yang tergenang. Ringkasan prinsipnya, apapun di dalamnya, air tetap suci selama tidak berubah rasa, warna, dan baunya.
1. Air mengalir
Bila ada bangkai pada aliran kecil, dianggap suci jika airnya lebih dari 5 geriba (tempat air dari kulit kambing, panjang lebar tinggi masing-masing 1/4 hasta) disarankan mengambil air yang belum melewati bangkai.
2.Air tergenang
Hadits dari Abdullah bin Umar, “Apabila air ada dua qulah maka tidak membawa najis. (2 qullah=200; 270; liter), sama dengan 5 geriba.
Kotoran Burung itu Najis
Imam Asy Syafi’i berkata: Kotoran burung baik dagingnya dimakan atau tidak,’bila berbaur dengan air maka air itu jadi najis.
Adapun keringat orang Nashrani, Majusi, orang junub, dan wanita haid tidak najis. Juga keringat binatang ternak dan binatang buas, kecuali anjing dan babi.
Keringat Manusia (Siapapun) Tidak Najis
Imam Asy Syafi’i berkata, “Begitu juga dengan keringat manusia.”
Keringat binatang ternak dan binatang buas tidak najis, kecuali anjing dan babi.
Apabila air sedikit dalam bejana bercampur najis, maka cukup membuang airnya dan mencucinya. Kecuali bila anjing dan babi meminum dari bejana itu, maka menyucikannya dengan mencuci sampai 7 kali dimana pencucian yang pertama atau terakhir menggunakan tanah, ia tidak suci selain dengan cara seperti itu.
Alasannya?
Katakan kepada orang itu (penanya) bahwa yang demikian itu mengikuti Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Hurairah, “Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana kamu, maka hendaklah ia mencucinya sampai 7 kali.”
Rasul ditanya, “Adakah seseorang berwudhu dari sisa keledai?”
Rasul menjawab, “Ya, ia juga wudhu dari sisa air seluruh binatang buas.”
“Sungguh kucing itu tidak najis, dan ia adalah binatang yang mengelilingi kamu.”
Bila air kemasukan susu, madu, atau tepung yang kemudian mempengaruhi (mendominasi), maka air tersebut tidak mensucikan.
Minyak mawar (asli) yang di dalam air, airnya menyucikan. Minyak cendana, minyak ambar, minyak kesturi (dzarirah) kalau tidak bercampur atau melebur dalam air, maka dibolehkan berwudhu dengan air itu.